Izin Operasional Tempat Hiburan Malam Jadi Tempat Peredaran Narkoba Terancam di Cabut

- 22 Agustus 2022, 07:30 WIB
 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar  didampingi   Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo  saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Bandung jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar didampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Bandung jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Izin tempat hiburan F3X Club dan FOX KTV di Kota Bandung terancam di cabut buntut pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Jermal-Malaysia-Indonesia oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Selain mengamankan pemilik dan pengelola kedua juga Kasat Narkoba Polres Karawang  AKP ENM.

Disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung Nana Tursino, bahwa sampai saat ini pihaknya masih memproses  izin operasional dua tempat hiburan malam  F3X Club dan FOX KTV  di Kota Bandung tekait kasus pengungkapan peredaran narkoba oleh Dirnarkoba Polri. "Kita masih mencari dokumen terkait izin usaha dua usaha tersebut, apakah memiliki izin atau tidak," kata Nana Tursino.

Dikatakan Nana Tursino, bila dokumen telah diketemukan maka akan dilakukan pemrosesan. Sebelumnya akan dibahas bersama terkait rencana proses pencabutan izin dua usaha kedua tempat hiburan malam  F3X Club dan FOX KTV.

Baca Juga: Soal Data Pribadi Pelanggan IndiHome Bocor, Kominfo Koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara

Menurut Nana Tursino, pihaknya hanya memiliki kewenangan mengurus izin usaha resto sedangkan untuk izin usaha bar berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. “Terkait masalah perizinan ada di tingkat Jawa Barat, namu akan kita telusuri,” ujar Nana Tursino.

Sebagaimana diberitakan, Dirtipinarkoba Bareskrim  Polri Kamis 11 Agustus 2022 mengungkap peredaran jaringan narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia di tepat hiburan malam F3X dan FOX KTV. Selain mengamankan pemilik dan pengelola kedua tempat hiburan malam tersebut, juga mengamankan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ANM.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Mabes Polri,  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak dimanfaatkan sejumlah tempat hiburan malam. “Longgarnya PPKM ternyata dimanfaatkan untuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujar  Krisno Halomoan Siregar.

Baca Juga: Gedung DPRD Jabar Terbakar Masih Diselidiki Satresrim Polrestabes Bandung, CCTV Diamankan

Dikatakan  Krisno Halomoan Siregar peredaran narkoba gencar kembali karena kelonggaran PPKM terjadi disejumlah daerah. Peredaran narkoba yang baru saja terungkap merupakan jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia di Kota Bandung, Cirebon, Jakarta, Surabaya, Bali dan Medan.

Pengungkapan kasus terdiri dari serangkaian penangkapan dilakukan mulai tanggal 7 Juli sampai 31 Juli 2022. Di Kota Bandung terungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam FOX KTV Bandung.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah