Hasil Tes Urine Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM

- 20 Agustus 2022, 03:04 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dinyatakan positif konsumsi sabu usai dilakukan tes urine.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dinyatakan positif konsumsi sabu usai dilakukan tes urine. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Hasil tes urine Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa alias AKP ENM positif menggunakan narkoba.  Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM yang diamankan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggunakan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan  Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, wartawan terait kasus Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM. “(Hasil tes urine) Positif, menggunakan  narkoba jenis sabu,” ujar Totok Triwibowo, dikutip dari situs berita PMJNews, Jumat 19 Agustus 2022.

Ditambahkan Totok Triwibowo hingga kini Bareskrim Polri tengah mendalami lebih jauh peran AKP ENM. Sebagaimana pengakuan awal,  AKP ENM selaku Kasat Narkoba Polres Karawang, bertindak sebagai pengantar ekstasi ke tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di Kota Bandung.

Baca Juga: Luis Milla, Resmi Melatih Pangeran Biru Persib Bandung

AKP ENM diamankan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Tim  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menemukan sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

“Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dam plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram dengan ttal berat kotor (bruto) barang bukti sabu 101 gram. Juga diamankan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram. Serta satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta,” pungkas Totok Triwibowo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah