Kasat Narkoba AKP ENM Diamankan Karena Pernah Lakukan Ini di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung

- 17 Agustus 2022, 07:35 WIB
 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar  didampingi   Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo  saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Bandung jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar didampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Bandung jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) diamankan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Bandung.

Tim Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam  Kota Bandung F3X Club dan FOX KTV pada 30 dan 31 Juli 2022 lalu.

“Penangkapan  AKP ENM (Edi Nurdin Massa) berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30 dan 31 Juli 2022 lalu. Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya yang merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia di Kota Bandung,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Tersangka Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM menurut Krisno Halomoan Siregar, diamankan  di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang. Tersangka diamankan pada Kamis 11 Agustus 2022 berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Baca Juga: Valentina Dyastika, Pembawa Baki Sangsaka Merah Putih Bercita cita Ingin Masuk Akpol

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang pengembangan kasus peredaran Narkoba di tempat hiburan malam Kota Bandung . Saat diamankan di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, berikut barang bukti narkoba jenis sabu totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Krisno Halomoan Siregar sebagaimana di kutip dari situs berita PMJNews.

Ditambahkan Krisno Halomoan Siregar, penangkapan terhadap AKP ENM dilakukan karena tersangka juga pernah mengantarkan 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung. "Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," pungkas Krisno Halomoan Siregar.

Baca Juga: Pekik Merdeka Bergemuruh di Ruangan Usai Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) di tangkap penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri  di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. AKP ENM diamankan pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dam plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram dengan ttal berat kotor (bruto) barang bukti sabu 101 gram.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah