Pekik Merdeka Bergemuruh di Ruangan Usai Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis

- 16 Agustus 2022, 14:35 WIB
Pekik Merdeka Habib Bahar bin Smit di hadapan pendukungnya usai menjalani sidang vonis di PN Bandung
Pekik Merdeka Habib Bahar bin Smit di hadapan pendukungnya usai menjalani sidang vonis di PN Bandung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis sebagai terdakwa dalam perkara penyebaram berita bohong, di PN Bandung, Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Vonis Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar bin Smitg dengan hukumabn selama 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakni terdakwa Habib Bahar bin Smith terbukti melanggar sebagaimana disebutkan dakwaan pertama lebih subsidair.

Baca Juga: Mariana Ahong Dapat Dipidana dengan Pasal Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Saat majelis hakim membacakan putusan, teriakan takbir pun langsung bergemuruh dari para pendukung Habib Bahar bin Smith yang memenuhi ruang persidangan.

Bahkan usai persidangan, Habib Bahar bin Smith lalu maju dan meneriakkan pekik merdeka sambil mencium dan memegang bendera merah putih yang ada di depan ruang sidang.

"Indonesia merdeka!," teriak Habib Bahar bin Smith, yang diikuti oleh para pendukungnya yang berada di ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith, diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50, dan penahanan Habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan, hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan. Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Kasus Mariana Ahong, Karyawan Alfamart Tidak Dapat Dituntut dengan UU ITE

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x