Kejati Jabar Terima Penyerahan Tersangka Habib Bahar bin Smith Terkait Kasus Hoaks

- 19 Februari 2022, 09:30 WIB
Habib Bahar bin Smith / Foto IG Kejati Jabar
Habib Bahar bin Smith / Foto IG Kejati Jabar /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustansi dari Penyidik Polda Jabar. Penyerahan tersebut belangsung Kamis pagi, 17 Februari 2022 di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung

Kejati Jabar menyebutkan, keduanya disangka melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana yakni melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan ujaran kebencian.

"Selain penyerahan tersangka, penyidik juga melakukan penyerahan barang bukti berupa flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun youtube a.n Tatan Rustandi Oofficial yang berjudul 'Menggelegar!! Ceramah Terbaru Habib Bahar Bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah', serta barang bukti lainnya," ungkap Kejati Jabar dalam postingan Instagram, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Di Gedung Merah Putih Sekda Kota Bekasi Serahkan Uang ke KPK

Disebutkan, selanjutnya terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20 hari, sedangkan Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

Sebelunya diberitakan, penyidik Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Habib Bahar Bin Smith, usai is menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Senin, 31 Januari 2022. Penyidik pun langsung melakukan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.

Baca Juga: Hujan dengan Intensitas Ringan Masih Akan Guyur Kota Bandung dan Sekitarnya

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief.

Selain Bahar bin Smith, Penyidik juga menetapkan status tersangka dan menahan seraong lainnya berinisial TR. TR merupakan orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: Instagram @kejati_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah