Di Gedung Merah Putih Sekda Kota Bekasi Serahkan Uang ke KPK

- 19 Februari 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi uang. Usai menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan   Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati menyerahkan sejumlah uang ke KPK.
Ilustrasi uang. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati menyerahkan sejumlah uang ke KPK. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekretaris Daerah pemerintah kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati menyerahkan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang diserahkan Reny Hendrawati setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK terkait tersangka Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Dalam keterangannya kepada awak media,  Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, mengatakan bahwa tim penyidik KPK terus mendalami adanya dugaan aliran dana yang diterima tersangka Rahmat Effendi alias bang Pepen.  "Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan," terang Ali Fikri.

Disampaikan Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Sekda Pemkot BekasiReny Hendrawati dilakukan Kamis (17 Februari 2022) baru lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik KPK untuk mendalami adanya dugaan aliran dana yang diterima tersangka Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Baca Juga: KNPI Jabar dan PRMN Akan Cetak 4.000 Content Creator

Selain melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka Bang Pepen.

Tim Penyidik KPK juga memeriksa Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto. Pemeriksaan Widodo Indrijanto untuk dikonfirmasi mengenai aliran uang tersangka Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Penindakan KPK yang dilakukan Rabu 5 Januari 2022 lalu bersama 14 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan KPK menetapkan Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Selain itu KPK juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Formasi Pemain Ciamik Robert Alberts Hantarkan Persib Bandung tekuk Persipura Jayapura

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x