Dalam OTT yang dilakukan KPK, selain mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, turut diamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK meyakini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah melakukan intervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021.
Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar, digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.(heriyanto)***