Mariana Ahong Dapat Dipidana dengan Pasal Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

- 16 Agustus 2022, 09:55 WIB
 Ivana Valenza (dua kanan) mewakili Mariana ibunya membacakan permintaan maaf di Mapolres Metro Tanggerang.
Ivana Valenza (dua kanan) mewakili Mariana ibunya membacakan permintaan maaf di Mapolres Metro Tanggerang. /Tangkapan layar Instagram/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus pencurian di salah satu minimarket Alfamart yang berujung pada video viral permohonan maaf Karyawan Aflamart, berkahir damai melalui mediasi di Mapolres Metro Tangerang Selatan. Di hadapan Karyawan Alfamart, dan pihak kepolisian, pelaku Mariana Ahong diwakili oleh anaknya Ivana Valenza, menyatakan permohonan maaf atas terjadinya perbuatan ibunya tersebut.

"Ya dengan saya Amelia Karyawan Alfamart, saya sudah memaafkan Ibu Mariana, Kak Ivana, dan Haji Amir, semua masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan sekian dari saya terima kasih," ungkap Amalia.

Namun demikian, muncul pertanyaan apakah Mariana Ahong dapat dipidana atas perbuatan tersebut? Advokat Yosep Parera melalui akun Tiktok @rumahpancasila menyatakan, Mariana Ahong bisa dituntut oleh Karyawan Alfamart tersebut. Menurutnya, ada dua point yang dapat menjadi pelaporan pidana yakni tentang pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Point pertama adalah tentang pencurian. Tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun. Ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia karena di dalam tata cara proses penyidikan tindak pidana Perkap nomor 6, diatur laporan polisi itu yang model A bisa dari polisi. Jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung buat pengaduan kemudian diproses secara hukum," paparnya.

Ia menambahkan, hal itu dapat dilaksanakan tanpa harus ada pelaporan dari pihak Alfamart, karena ini adalah tindak pidana yang terjadi di dalam ruang publik.

Baca Juga: Kasus Mariana Ahong, Karyawan Alfamart Tidak Dapat Dituntut dengan UU ITE

"Ini bisa berjalan tidak perlu dari Alfamart nya karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam ruang publik, mencoreng kenistaan untuk ruang publik sehingga pencurian ini harus segera diusut dan ibunya harus ditahan," tegas Yosep Parera.

Lalu poin yang kedua, lanjut Yosep Parera, khusus untuk mbaknya staf Alfamart dapat melaporkan Ibu ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Dia dapat melaporkan Ibu ini dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? karena Ibu ini melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, alfamaret tidak mungkin akan meminta maaf melalui media sosial," jelasnya.

Hal tersebut, kata Yosep Parera, sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah