Akhirnya, Pasutri Penganiaya ART di Cilame Kabupaten Bandung Barat Digelandang ke Mapolres Cimahi

- 31 Oktober 2022, 14:05 WIB
Pasangan suami istri YK dan LF warga Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang menganiaya pembatu rumahtangganya tertunduk saat akan diperlihatkan pada awak media di Mapolres Cimahi.
Pasangan suami istri YK dan LF warga Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang menganiaya pembatu rumahtangganya tertunduk saat akan diperlihatkan pada awak media di Mapolres Cimahi. /Tangkapan layar instagram @cimahipolres/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YK (29) dan LF (28) akhirnya diamankan pihak kepolisian Polres Cimahi dan menjalani proses hukum. Akibat melakukan tindak kekerasan terhadap Rohimah pembantu rumah tangganya  pasangan muda warga Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman 10 tahun.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022, Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan bahwa aksi kedua pasutri telah dilakukan selama 3 bulan dan baru terungkap Sabtu 29 Oktober 2022. Pengurus warga bersama petugas Babinsa dan Bhabinkantibmas membongkar paksa pintu rumah tersangka.

“Kedua tersangka pasutri YK dan LF sudah diamankan karena dugaan perbuatannya  melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga. Aksi kedua tersangka pasutri YK dan LF telah dilakukan sejak Agustus sampai Oktober, hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan korban masih dimintai keterangan,” ujar Niko Adiputra.

Baca Juga: Adakah yang Merasakan, Gempa Bumi Berpusat di Samudera Hindia Terasa hingga Majalengka

Kedua tersangka pasutri YK dan LF selain melakukan penyekapan terhadap korban asisten rumah tangganya (ART) juga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami sejumlah lukal lembab pada bagian wajah. Selain itu di sekujur tubuh juga diketemukan bekas luka yang di duga dilakukan kedua pasutri YK dan LF sejak Agustus 2022 lalu.

Kedua pasutri YK dan LF ada kemungkinan dijerat pasal 44 undang-undang RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 33 dan atau pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain mengamankan kedua pasutri YK dan LF, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga yang di duga menjadi alat untuk melakukan pengaiayaan terhadap ARTnya.

Sebelumnya pada Sabtu 29 Oktober 2022 beredar sejumlah rekaman video upaya pengurus warga bersama petugas Babinsa dan Bhabinkantibmas tengah membongkar paksa pintu rumah di Perumahan Bukit Permata, RT 004 RW 022, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Tampak di dalam rumah seorang wanita mengalami luka lembab dikedua kelopak matanya dan menangis.

Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Bisa Ditindak Tanpa Sistem Tilang Elektronik

Video lain yang tidak kalah viral, sejumlah ibu yang menanyai wanita pembantu rumah tangga yang belakangan diketahui bernama Rohimah warga Kabupaten Garut. Video lainnya memperlihatkan kaum ibu yang memeriksa bagian tubuh Rohimah yang mengalami luka dan mengajak untuk melaporkan perbuatan kedua majikan Rohimah ke kepolisian.

Sementara video lainnya yang juga viral beredar pada Minggu 30 Oktober 2022, saat kedua majikan Rohimah,  YK dan LF sedang bersitegang dengan pengurus warga serta petugas Babinsa dan Bhabinkantibmas. Baik pengurus warga maupun kedua petugas  Babinsa dan Bhabinkantibmas mengajak kedua pasutri YK dan LF untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, tapi LF terus menghardik petugas dan malah menantang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah