Nah Loh, Orang Tua Ical Pembunuh Remaja Putri di Cimahi Terancam Ikut Terseret

- 24 Oktober 2022, 19:29 WIB
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Foto : Humas Polda Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Cimahi hingga Senin 24 Oktober 2022 melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tersangka pelaku  pembunuhan Putri Shakila remaja perempuan di Kota Cimahi. Kepolisian Polres Cimahi juga melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua tersangka pelaku Ical.

“Sejak diamankan tim gabungan dari Polres Cimahi dan di back up Polda Jabar, pada Minggu (23 Oktober 2022) malam, tersangka pelaku (Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical) memberikan keterangan berbelit-belit. Petugas meminta tersangka menunjukan barang bukti pisau yang digunakan untuk alat kejahatan,”   ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan Senin 24 Oktober 2022.

Dikatakan Ibrahim Tompi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, berbelit-belit dan tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban Putri Shakila.  Petugas penyidik terus mengintrogasi serta melakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Di Internal PKS, Nama Kang Aher Menguat Sebagai Bakal Calon Wapres Pendamping Anies Baswedan

Hingga  akhirnya, petugas mendapatkan barang bukti pisau sangkur alat pembunuh tersebut di rumahnya di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung . "Pelaku menitipkan pisau sangkur kepada orang tuanya, polisi menemukan sangkur di rumah orang tua pelaku, dan ternyata orang tua pelaku sempat meminta anaknya melarikan diri,” terang Ibrahim Tompo.

Berdasarkan keterangan tersebut maka pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan dan mendalami keterlibatan orang tua pelaku yang diduga membantu menyembunyikan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar. “Kini orang tua pelaku masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Cimahi,” ujar Ibrahim Tompo.

Bahkan menurut Ibrahin Tompo, orangtua tersangka Ical tidak menutup ditetapkan tersangka karena melindungi pelaku kejahatan.  Orang tua tersangka Ical dinilai tidak kooperatif dan berusaha  menyembunyikan pelaku serta alat bukti yang digunakan untuk kejahaan.

Baca Juga: Badan POM Masih Teliti Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Diambang Batas

“Karenanya yang bersangkutan (orang tua Ical) dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan barang bukti alat kejahatan dan pelaku kejahatan.  Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," pungkas Ibrahim Tompo.

Orang tua pelaku terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dan terancam pidana 9 bulan penjara. Isi Pasal 211 KUH Pidana berbunyi, "Dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan, karena sesuatu perkara kejahatan, atau barang siapa menolong orang itu melarikan diri dipidana 9 bulan kurungan."

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x