Badan POM Masih Teliti Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Diambang Batas

- 24 Oktober 2022, 09:05 WIB
Badan Pengawas Obat dan Minuman  masih lakukan penelitian dan pengembangan terhadap obat sirup yang emnggunakan  Etilen Glikol dan Dietilen Glikol diatas ambang batas.
Badan Pengawas Obat dan Minuman masih lakukan penelitian dan pengembangan terhadap obat sirup yang emnggunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol diatas ambang batas. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) masih terus meneliti dan mendalami kemungkinan penyebab cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat sirup diduga penyebab gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI).

Disampaikan Kepala Badan POM Penny K Lukito bahwa hinga saat ini Badan POM masih mendalami kemungkinan penyebab cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat karena perubahan bahan baku yang digunakan produsen. “Masih kita teliti,apakah mungkin karena bahan bakunya berubah, dan sebagainya, ini yang tengah kita teliti dan telusuri,” ujar Penny K Lukito.

Disampaikan Penny K Lukito bahwa Badan POM masih melakukan pendalaman kenapa sampai sekarang ada kadar konsentrasi pencemaran sampai di produk yang melebihi ambang batas. “Nah, itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya. Kenapa sampai sekarang ada kadar konsentrasi pencemaran sampai di produk yang melebihi ambang batas," ujar Penny K Lukito.

Baca Juga: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin di Siang Hari Menjelang Sore

Dikatakan Penny K Lukito bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan kepada produsen-produsen obat. Hal ini untuk pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab kasus gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI).

"Tapi meski sudah dilakukan pembinaan, sebagaimana disampaikan, pasti selalu ada penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Hanya sekarang berapa jauh yang tidak melebihi ambang batas yang ada, ini akan menjadi pendalaman kami pada perusahaan-perusahaan yang dalam produknya melebihi ambang batas atau TMS (tidak memenuhi pernsyaratan)," tegas Penny K Lukito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah