PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan Pemerintah Kota Bandung mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau Transseksual, Queer atau Questioning (LGBTIQ). Bahkan Pemerintah Kota Bandung siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian juga kaum LGBTIQ sangat beresiko dan rentan terhadap berbagai penyakit menular akibat gaya hidup dan lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait wacana penyusunan Perda LGBTIQ oleh DPRD Kota Bandung
DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai pencegahan dan larangan LGBTIQ. Bahkan, Wacana terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.
Dikatakan Yana Mulyana, proses menuju pada pengesahan perda itu tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD. "Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," ujar Yana Mulyana.
DItegaskan Yana Mulyana, jika regulasi tersebut telah disepakati, Pemkot Bandung siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama. "Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," pungkas Yana Mulyana.
Wacana penyusunan Perda LGBTIQ terungkap saat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Audiensi dilakukan AMPUHIS saat menyampaikan aspirasi terkait maraknya perilaku menyimpang yang bertolak belakang dengan aturan nilai dan norma baik masyarakat, konstitusi dan agama.
Hal tersebut disampaikan Ketua AMPUHIS Kota Bandung, Dr. H. Anton Minardi tentang kekhawatirannya dengan semakin banyaknya populasi LGBTIQ atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transseksual, Queer/Questioning di Kota Bandung. "Gerakan LGBTIQ adalah gerakan yang dapat menghancurkan generasi muda Indonesia dengan halus lalu kemudian secara terang-terangan lewat beragam cara. Salah satunya dipengaruhi oleh maraknya beragam cara pendekatan LGBTIQ serta tayangan-tayangan oleh influencer yang memberikan angin segar bagi LGBTIQ untuk berkembang di media sosial serta ranah industri huburan," papar Dr. H. Anton Minardi.
Baca Juga: Prima Yosephine, Jangan Anggap Enteng Campak Karena Bisa Timbulkan Kematian
Pada kesempatan audiensi, AMPUHIS menyerahkan naskah usulan raperda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBTIQ kepada Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya. "Saya sangat mendukung atas pembentukan perda ini, akan segera kita koordinasikan bersama pimpinan DPRD lainnya dan selanjutnya bisa diserahkan kepada Bapemperda untuk dilakukan pembahasan. Berikut dengan sanksi yang harus sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Edwin Senjaya.