Lagi, Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kota Cimahi Ditertibkan Tim Gabungan Setempat

- 28 Januari 2024, 09:10 WIB
Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan di Kota Cimahi Ditertibkan Tim Gabungan Setempat
Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan di Kota Cimahi Ditertibkan Tim Gabungan Setempat /Satpol PP Cimahi

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tidak sesuai aturan, di sejumlah Titik di Wilayah Kota Cimahi. Tim Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi beserta Unsur TNI melakukan peneriban APK sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi penertiban APK, dari Bawaslu.

Sejumlah titik di wilayah Kota Cimahi yang dilakukan penertiban APK diantaranya di belakang Pusdikpom Cimahi, Flyover Padasuka, Flyover Cimindi, Jl. Gatsu dan SDN Padasuka Mandiri 3, Sabtu, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Pasang APK Sembarangan, Timses Capres atau Caleg Bisa Kena Sanksi Pidana

Bawaslu RI telah mengimbau seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah. Hal ini supaya APK yang terpasang tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Bawaslu pun telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban apk yang bermasalah, atau yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023.

Baca Juga: Pemasang Ngeyel, APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi

Bawaslu kembaali mengingatkan peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan apk yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.***

 

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x