Pemasang Ngeyel, APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi

- 18 Januari 2024, 00:02 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan  di flyover Cimindi Kota Cimahi.
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan di flyover Cimindi Kota Cimahi. /Portal bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cimahi Jawa Barat terus gencar lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik pusat Kota Cimahi. Penertiban APK dilakukan Satpol PP Kota Cimahi bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, khususnya pengguna jalan yang merasa terganggu dengan keberadaan APK di sepanjang flyover Cimindi. Aduan masyarakat pengguna jalan kepada kami tersebut menjadi turunan penindakan yang kami lakukan pada hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina kepada wartawan usai membersihkan APK di sepanjang flyover Cimindi, Rabu 17 Januari 2024.

Disampaikan Kadina, aduan dari masyarakat pengguna jalan langsung direspon oleh pihaknya dengan berkoordinasi pihak Bawaslu Kota Cimahi. “Saat dilakukan peninjauan dilapangan laporan dari masyarakat ternyata benar, APK dipasang secara sembarangan dan alakadarnya yang dikhawatirkan bila tertiup angin akan roboh dan membahayakan mengguna jalan, karenanya kami tertibkan,” tegas Kadina.

Baca Juga: Simulasi Pileg 2024 DPRD Jabar Dapil I Bandung Cimahi, Ada Sosok Wajah Baru di 3 Besar

Dikatakan Kadina, terkait laporan warga yang masuk ke pihaknya sebelumnya juga sudah disampaikan kepada pihak-pihak partai ataupun calon perorangan untuk mencabut APK secara mandiri. “Namun setelah dua hari kami (Satpol PP) dan Bawaslu memberikan teguran hanya beberapa partai saja yang respon, maka kami melakukan penertiban pada hari ini terhadap APK yang tidak dibersihkan,” kata Kadina.

Disampaikan Kadina, pihaknya maupun Bawaslu telah memberikan hinbauan agar pemasangan APK tidak melanggar ketentuan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) Diantaranya tidak melakukai pemasangan APK di flyover Cimindi, jembatan Leuwigajah, underpass Sriwijaya, Alun-alun Kota Cimahi dan lainnya.

Sementara berdasarkan pemantauan Portal Bandung Timur, pemasangan APK yang dilakukan bakal calon presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif dan bendera partai yang dipasang secara asal-alasan masih bertebaran. Pemasangan terutama dilakukan di taman, di pohon peneduh ataupun di jembatan.*** 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x