Kawasan Khusus di Kota Bandung, APK Tidak Boleh Ada di 11 Titik Ini, Mana Saja?

- 31 Januari 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi: petugas gabungan membongkar APK berukuran besar
Ilustrasi: petugas gabungan membongkar APK berukuran besar /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Perda tersebut bisa menjadi dasar sekaligus panduan bagi para peserta Pemilu 2024, dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam Perda tersebut terdapat 11 titik di Kota Bandung yang masuk dalam kawasan khusus yang tidak boleh dipasangi reklame termasuk Baligo, Spanduk peserta Pemilu 2024.

Kawasan khusus 11 titik tersebut antara lain, Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Kawasan khusus tersebut terus dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan langsung melakulan penertiban jika kedapatan ada pelanggaran pemasangan reklame di kawasan khusus tersebut.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada bulan desember ini, pihaknya telah menertibkan sebanyak 2.813 APK yang terpasang di kawasan
khusus tersebut.

"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujarnya sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari laman resmi Pemkot Bandung, Rabu, 31 Januari 2024.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.

"APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," ungkapnya. ***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah