Hingga Kemarin, Posko Disnaker Pemkot Bandung Terima Satu Aduan THR

- 5 April 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya ASN Kota Bandung. Akibat THR di potong untuk tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2020, ASN di Kota Bandung terima THR sangat kecil.
Ilustrasi tunjangan hari raya ASN Kota Bandung. Akibat THR di potong untuk tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2020, ASN di Kota Bandung terima THR sangat kecil. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Dinas Tenga Kerja Kota Bandung telah membentnuk Posko Pengaduan THR. Menurutnya, hingga kamis, 4 April 2024, ada satu laporan yang masuk terkait pemenuhan kewajiban dunia usaha ini.

"Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, THR karyawan sudah dibayarkan," ujar Bambang dilansir dari laman pemkot Bandung, Jumat , 5 April 2024.

Ditegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan hak para buruh di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipenuhi dunia usaha. Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idulfitri.

"Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah terkait hak karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif," ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idulfitri.

Ia juga menjelaskan, ada posko pengaduan di Disnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.

"Sampai sejauh ini aman. Semoga tetap aman, dan para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang hendak ditanyakan," ujar Andri.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x