Posko Pengaduan THR Kota Bandung Tahun 2023 Ini Hanya Terima 17 Pengaduan tentang THR

21 April 2023, 04:38 WIB
Ilustrasi aksi pekerja yang menuntut THR. Posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung tahun 2023 ini hanya menerima 17 pengaduan tentang THR. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)  Kota Bandung menilai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Bandung relatif lancar dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 18 April 2023 hanya masuk 17 pengaduan ke Posko THR terkait kejelasan waktu dan besaran pembayaran THR.

 “Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an, hanya  ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR. Pengaduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya,” jelas Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Kamis 20 April 2023.

Dikatakan Ahmad Mustofa, terhadap kondisi saat ini, untuk pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik. Sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.

THRBaca Juga: Nelangsa, ASN Kota Bandung Terima THR Cuma Rp4.000 Karena di Potong Tunggakan BPJS Kesehatan Sejak 2020

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," terang  Ahmad Mustofa.

Menurut Ahmad Mustofa, jelang Idul Fitri 2023 ini Disnaker Kota Bandyng masih mendapatkan aduan terkait THR. “Berdasarkan data hingga 18 April 2023, dari 3000an perusahaan yang ada di Kota Bandung ada 17 aduan perusahaan yang diadukan pekerjanya ke Posko Pegaduan THR Disnaker Kota Bandung,” ujar Ahmad Mustofa.

Aduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya. “Seluruh aduan sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan  ke Disnakertrans Provinsi Jabar,” tambah Ahmad Mustofa.

Aduan selanjutnya menurut Ahmad Mustofa akan ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan. Hal ini dikarenakan Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

Baca Juga: Posko THR Terima 5.589 Aduan, di Respon 1.708 Aduan

"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR. Kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," terang Ahmad Mustofa.

Kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, Ahmad Mustofa menghimbau untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya. Sementara untuk para pengusaha, diingatkan untuk  segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi atau pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun. Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar,” pungkas Ahmad Mustofa.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler