Terkait skema pembiayaan infrastruktur EBT, Arifin Tasrif menuturkan, dilakukan melalui investasi swasta, kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penyertaan modal negara, kerja sama swasta dengan BUMN/BUMD, dan APBN/APBD, serta fasilitas pembiayaan lainnya, seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP), Geothermal Resources Risk Mitigation (GREM), dan SDG Indonesia One.
"Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti tax allowance, fasilitasi bea masuk, serta tax holiday. Kami terus berusaha untuk dapat memberikan bentuk-bentuk insentif dan instrumen keuangan baru dalam meningkatkan minat investor," pungkas Arifin Tasrif. (heriyanto)***