BBM Bersubsidi Masih Diselewengkan, 49 Kasus di Tindak Polri

- 23 Agustus 2022, 07:21 WIB
Petugas SPBU tengah mengisi bahan bakar. PT Pertamina tidak akan mentolelir pihak-pihak yang menyelewengkan BBM Bersubsidi.
Petugas SPBU tengah mengisi bahan bakar. PT Pertamina tidak akan mentolelir pihak-pihak yang menyelewengkan BBM Bersubsidi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang tahun 2022 Kepolisian Republik Indonesia mengungkap 49 kasus  penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia. PT Pertamina (Persero) tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," tegas Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan persnya kepada awak media sebagaimana di kutip dari situs resmi bumn.go.id.

Ditegaskan Nicke Widyawati, PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat, terlebih BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara. 

Baca Juga: Gempa Gungang Indonesia Bagian Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

Tercatat, hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini. "Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke Widyawati.

Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, menurut Nicke Widyawati, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan berupa melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Selain itu, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Untuk itu, PT Pertamina menurut Nicke Widyawati akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," tegas  Nicke Widyawati.

Baca Juga: Virus Cacar Monyet Masuk ke Indonesia, Wali Kota Bandung Minta Warganya Lakukan Hal Ini

Ditegaskan Nicke Widyawati, PT Pertamina sendiri tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum. Pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, dan kami tidak akan mentolelir kepada setiap oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Nicke Widyawati.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x