Barang Impor Ilegal Senilai Rp49.9 Miliar Dimusnahkan, Ada Pakaian dari Cimol Gedebage Bandung

- 27 Oktober 2023, 11:08 WIB
Pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang tidak sesuai ketentuan senilai Rp49,95miliar di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang tidak sesuai ketentuan senilai Rp49,95miliar di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Foto : Kemendag/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ribuan ballpres pakaian bekas hasil penindakan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pasar Senen Jakarta Pusat dan Gedebage Kota Bandung serta Pelabuhan Tanjung Priok dimusnahkan.  Pemusnahan dan penindakan tegas barang ilegal sebagai bukti kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jajarannya di Dirjen Bea Cukai bekerjasama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap upaya-upaya masuknya barang ilegal ke Indonesia. Kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.

“Pada kesempatan ini tentu saya berharap bahwa kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa terjaga. Ini juga merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian indonesia,” ujar  Menkeu Sri Mulyani, pada pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95miliar di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini Surat Edaran Kemendag tetang Perayaan Natal 2022 Masa Pandemi Covid-19

Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan yang dihadiri langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, selain dihadiri Menkeu Sri Mulyani, juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada.

Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa pakaian bekas asal impor sebanyak 1.258 karung ballpress. Pakaian bekas asal impor yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Pasar Senen Jakarta Pusat dan Pasar Induk Gedebage Kota Bandung yang dilakukan tim gabungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag.

Juga pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan hasil operasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Selain pakaian bekas asal impor, juga sajadah maupun karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang. “Khusus sajadah atau karpet ini  dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Kemudian komoditas hasil penindakan Ditjen PKTN Kemendag berupa produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dari kedua lokasi tersebut masing-masing sebanyak 140.843 batang dan 68.320 batang.

Baca Juga: Sekjen Kemendag Suhanto, Fesyen Muslim Indonesia Jangan Hanya Berkutat di Dalam Negeri

Ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 7.081 batang. Kemudian, komoditas wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah, juga produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) sebanyak 108,5 kilogram.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x