Resmi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 13 Januari 2022, 19:00 WIB
Ardhito Pramono saat berperan sebagai Afkar seorang penyanyi di trilogi Dear Nathan Thank You Salma.
Ardhito Pramono saat berperan sebagai Afkar seorang penyanyi di trilogi Dear Nathan Thank You Salma. /Sumber : Rapi Film/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian resmi menetapkan status tersangka kepada Ardhito Pramono dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Artis Pemeran Afkar dalam Film Dear Nathan itu ditangkap di kediamannya, di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 dini hari.

kepada petugas, ia mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja. "Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Januari 2022.

Dari tangan tersangka, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone. Ia mengaku, Narkoba jenis ganja tersebut digunakannya seorang diri.

Baca Juga: Ternyata ini Makna Warna Krem yang Akan Dipakai untuk Seragam Satpam

"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," katanya.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, petugas menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (syifaa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x