Dipenjarakan Sejak Maret 2020, 5 ABK Akhirnya Pulang

- 19 Januari 2021, 14:35 WIB
LIMA orang ABK kapal Ruby  warga negara Indonesia akhirnya bisa dipulangkan setelah ditahan sejak Maret 2020 di Teheran Iran.
LIMA orang ABK kapal Ruby warga negara Indonesia akhirnya bisa dipulangkan setelah ditahan sejak Maret 2020 di Teheran Iran. /dokumentasi KBRI Teheran/

PORTAL BANDUNG TIMUR- Lima Anak Buah Kapal (AKB) kapal ‘Ruby’ berkewarganegaraan Indonesia berhasil dibebaskan. Sejak bulan Maret 2020 kelima ABK asal Indonesia mendekam di pemjara Hormozgan, Teheran Iran atas tuduhan terlibat penyelendupan minyak.

Dilansir dari laman kemenlu.go.id. Kelima AKB kapal ‘Ruby’ dapat dibebaskan setelah upaya panjang KBRI Teheran. Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada  tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak.

Baca Juga: Covid-19 di Cianjur Kian Merebak, Tim Gabungan Gugus Tugas Sidak Pabrik  

KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka.

Baca Juga: Sandiaga Uno Latihan Triathlon di Mandalika, Misi Jadikan Destinasi Super Prioritas

Pada tanggal 12 Januari 2021 kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19. Mereka  dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: KBRI Tehran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x