PORTAL BANDUNG TIMUR- Lima Anak Buah Kapal (AKB) kapal ‘Ruby’ berkewarganegaraan Indonesia berhasil dibebaskan. Sejak bulan Maret 2020 kelima ABK asal Indonesia mendekam di pemjara Hormozgan, Teheran Iran atas tuduhan terlibat penyelendupan minyak.
Dilansir dari laman kemenlu.go.id. Kelima AKB kapal ‘Ruby’ dapat dibebaskan setelah upaya panjang KBRI Teheran. Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak.
Baca Juga: Covid-19 di Cianjur Kian Merebak, Tim Gabungan Gugus Tugas Sidak Pabrik
KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka.
Baca Juga: Sandiaga Uno Latihan Triathlon di Mandalika, Misi Jadikan Destinasi Super Prioritas
Pada tanggal 12 Januari 2021 kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19. Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021. (heriyanto)***