Pemerintah Saudi Amankan 16 Ribu Lebih Pelanggar Aturan Tempat Tinggal

- 15 Oktober 2023, 21:46 WIB
Petugas kepolisian Saudi melakukan razia kendaraan, dalam sepekan kepolisian Saudi mengamankan 16.790 orang karena melanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan dan keamanan perbatasan.
Petugas kepolisian Saudi melakukan razia kendaraan, dalam sepekan kepolisian Saudi mengamankan 16.790 orang karena melanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan dan keamanan perbatasan. /Tangkapanlayar YouTube VOA/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dalam sepekan kepolisian Saudi mengamankan 16.790 orang karena melanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan dan keamanan perbatasan. Pemerintah Saudi mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, denda hingga SR 1 juta atau Rp4,1 miliar (dalam kurs rupiah Rp4.185,91) atau penyitaan kendaraan dan Properti.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintahan Saudi sebagaimana dikutip dari situs berita Arab News, Minggu 15 Oktober 2023, pemerintah Saudi telag menangkap 10.177 orang karena pelanggaran undang-undang kependudukan. Sementara sebanyak 4.523 orang ditahan karena upaya melintasi perbatasan secara ilegal dan 2.090 lainnya ditahan karena masalah terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: UNESCO Akui Uruq Bani Maarid Arab Saudi sebagai Situs Alam Warisan Dunia

Dalam laporan juga disampaikan bahwa di antara 709 orang yang ditangkap karena mencoba memasuki Kerajaan secara ilegal, 63 persen adalah warga Yaman, 34 persen warga Etiopia, dan 3 persen warga negara lain. Sebanyak 86 orang lainnya ditangkap saat mencoba menyeberang ke negara-negara tetangga, dan 19 orang ditahan karena terlibat dalam pengangkutan dan penampungan pelanggar.

Sejauh ini, pihak berwenang memindahkan 39.941 pelanggar ke misi diplomatik masing-masing untuk mendapatkan dokumen perjalanan, sementara 1.750 dipindahkan untuk melengkapi reservasi perjalanan dan 8.745 dideportasi.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x