Gegara Ucapan Bisa Masuk Bui

- 13 Januari 2021, 17:21 WIB
Illustrasi lokasi penojokan di kebun kelapa sawit.
Illustrasi lokasi penojokan di kebun kelapa sawit. /Peggy_Marco/Pixabay/

Atas perbuatan Markus, Daniel pun meninggal dunia dengan luka tusukan pada punggung. Pada hari itu juga Markus ditahan oleh petugas.

Dan pada tanggal 5 Januari 2021 Terdakwa Markus pun dinyatakan bersalah atas perbuatannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berdasarkan putusan nomor 88/Pid.B/2020/PN Pps yang amarnya berbunyi “Mengadili, Menyatakan Terdakwa Markus Kristian Silaen Alias Markus Bin Alm. Altur Kasimin Silaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’ dan tindak pidana ‘penganiayaan’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair dan dakwaan kedua Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga: Belasan Santri Mandi Bersama di Sungai, Satu Tenggelam Belum Ditemukan

Berdasarkan Pengakuannya Markus merasa menyesal dan kalap saat melakukan perbuatannya tersebut, Markus juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena kesal dengan perkataan korban (tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang perkataan yang membuat terdakwa marah). Maka dari hal tersebut, kita harus berhati-hati dalam bertutur kata dan lebih baik dalam mengontrol emosi agar bisa melindungi diri sendiri maupun orang lain.(Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x