Gegara Ucapan Bisa Masuk Bui

- 13 Januari 2021, 17:21 WIB
Illustrasi lokasi penojokan di kebun kelapa sawit.
Illustrasi lokasi penojokan di kebun kelapa sawit. /Peggy_Marco/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Menjaga lisan sangatlah penting bagi manusia, karena pada dasarnya manusia merupakan mahkluk sosial. Dampak dari sembarang berbicara tanpa mempertimbangkan perasaan orang bisa membuat terjadi hal yang tidak diinginkan, bahkan berujung pada masalah hukum.

Seperti dalam kasus kali yang menjerat Markus (19), berawal dari sakit hati atas perkataan dari rekan kerjanya. Karena kesal dan sakit hati pelaku menojok rekan kerjanya hingga berujung kematian.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id dari putusan yang diunggah tanggal 11 Januari 2021. Semua berawal dari hari Rabu 26 Agustus 2020 di Blok K, Areal Kebun Kelapa Sawit Jalan PT. GIJ (Graha Inti Jaya), Markus mengeluarkan buah dari dalam kebun sampai dipinggir jalan, sedangkan Vasco bersama Daniel memuat buah yang dibawa Markus kedalam mobil angkut sawit yang ada dilokasi.

Baca Juga: Obat Tradisional Dimasa Pandemi

Kemudian Markus meminta air minum dan rokok kepada Daniel setelah itu, Markus mengajak korban Daniel dan saksi Vasco untuk pulang dengan berkata “ayo kita pulang!”,  dijawab oleh Daniel “Kamu pulang saja duluan kami masih muat buah”.

Kemudian Vasco dan Daniel duduk untuk beristirahat dibawah pohon kelapa sawit lalu Markus berjalan menuju mobil angkut buah sawit untuk mengambil kunci mobilnya agar korban Daniel tidak bisa melarikan diri menggunakan mobil tersebut.

Setelah itu Markus mendatangi Vasco dan Daniel dengan membawa tojok lalu Markus berdiri di belakang Daniel lebih kurang 3 (tiga) menit dan langsung menusuk Daniel dari belakang dengan menggunakan tojok tersebut.

Baca Juga: Pohon Tumbuh di Empat RTH Bandung

Daniel pun berteriak kemudian mengejar Markus dan memukul Markus, setelah itu datanglah Udin yang melerai keduanya. Setelah dilerai Markus pun lari meninggalkan lokasi, Udin pun bertanya apa yang terjadi pada Vasco dan segera membawa Daniel ke Rumah Sakit.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x