Melalui skema restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 tahun 2016, pada tahun 2017 Kemenlu telah mengalihkan 327 jabatan Kepala Seksi menjadi jabfung Diplomat Muda pada 6 Direktorat Jenderal, 6 jabatan Kepala Subbidang menjadi Sandiman Muda pada Sekretariat Jenderal, serta penyesuaian Inspektorat Jenderal menjadi berbasis fungsional secara penuh.
Untuk tahap selanjutnya, sebanyak 277 jabatan administrasi akan dialihkan melalui penataan organisasi dan pemetaan jabatan di Kemenlu dan Perwakilan yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 sebagai dasar untuk memperkuat infrastruktur diplomasi sesuai Rencana Strategis Kemenlu Tahun 2020-2024. (heriyanto)***