Kemenlu Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

- 25 Desember 2020, 11:30 WIB
SEJUMLAH pejabat di lingkungan Kementerian Luar Negeri mengucapkan sumpah pada acara pelantik dan pengambil sumpah 88 pejabat fungsional dalam rangka menuntaskan agenda reformasi birokrasi.
SEJUMLAH pejabat di lingkungan Kementerian Luar Negeri mengucapkan sumpah pada acara pelantik dan pengambil sumpah 88 pejabat fungsional dalam rangka menuntaskan agenda reformasi birokrasi. /humas kementerian luar negeri/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Luar Negeri melantik dan mengambil sumpah 88 pejabat fungsional dalam rangka menuntaskan agenda reformasi birokrasi. Penyederhanaan birokrasi di Kemenlu menuju kinerja pelayanan pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien.

Pelantik dan pengambil sumpah 88 pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan.

“Ini adalah bagian dari wujud komitmen Kemenlu untuk menuntaskan agenda reformasi birokrasi, khususnya kebijakan nasional perampingan eselon dan penguatan organisasi berbasis fungsional sesuai arahan Presiden RI,” ujar Cecep Herawan, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Jasad Dedi Belum Diketemukan

Diungkapka Cecep Herawan, penyetaraan jabatan merupakan tahap I dan jalur cepat (fast-track) untuk penyederhanaan birokrasi di Kemenlu menuju kinerja pelayanan pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien.

“Pada tahap ini, Kemenlu menghapuskan 88 jabatan administrasi pada 7 unit kerja. Sebanyak 82 pejabat administrator dan 6 pejabat pengawas beralih ke jabatan fungsional diplomat dengan peran koordinator dan subkoordinator sesuai penugasan dari satuan kerjanya,” ujar Cecep Herawan.

Hingga kini menurut Cecep Herwan, Kemenlu selalu konsisten dalam upaya melaksanakan penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Masih Tergenang di Baleendah

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x