Merantau Tidak Punya Modal Berakhir Mencuri Panci

- 25 Desember 2020, 08:00 WIB
Illustrasi pencurian rumah kosong.
Illustrasi pencurian rumah kosong. /TheDigitalWay/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, telah ditetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci terbuat dari aluminium berwarna silver dan 2 (dua) unit loudspeaker merk King Max Type SR-888 berwana hitam sebagai objek yang telah dicuri oleh  MN.

Berawal pada bulan Agustus 2020 pukul 09.30 MN berangkat ke rumah ES (disidang terpisah) untuk sarapan pagi.

Pada saat itu MN bercerita kepada ES bahwa ia tidak memiliki uang untuk modal berangkat merantau.

Baca Juga: Tengah Malam Pohon Dekat JPO HMS Mintaredja Tumbang

Berawal dari pembicaraan tersebut ES mengajak MN untuk mencuri di rumah kosong. Selanjutya pada malam harinya sekitar pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa selesai bermain warnet MN sengaja melintasi rumah kosong milik korban yang dibicarakan oleh MN dan ES sebelumnya.

Pada saat itu MN melihat bahwa pintu belakang rumah kosong tersebut sudah dalam keadaan rusak dan memberanikan diri untuk masuk ke dalam rumah tersebut namun tidak jadi dilakukan.

Keesokan harinya MN kembali ke rumah korban dan mengambil barang-barang dari dalam rumah korban berupa 1 (satu) unit kipas angin bewarna Hitam, 1 (satu) unit sepeda anak-anak bewarna hitam dan 1 (satu) unit speaker aktif merk KINGMAX bewarna Hitam.

Barang-barang tersebut diamankan terdakwa di ruko kosong yang berada di jalan Lengkuas tersebut.

Baca Juga: Mobile Games Action RO2 Spear of Odin Telah Rilis

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x