Berkekuatan Tetap Pembunuh Sadis Sempat Viral Ini Semula Dihukum 20 Tahun Berubah Menjadi…

- 26 Desember 2020, 21:00 WIB
/Eliene Meyer/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, seorang bernama SS diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg tanggal 26 Februari 2020 yang amarnya, Mengadili, “Menyatakan Terdakwa SS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pembunuhan berencana” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.”

Kemudian SS menyatakan keberatannya dan melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak dan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan sebelumnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 504/PID/2020/PT.SBY tanggal 24 April 2020.

Baca Juga: Review Mobile Games Stickman Legends: Shadow War Offline Fighting Game

Merasa keberatan Terdakwa SS pun mengajukan Kasasi.

Berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, diketahui fakta-fakta perbuatan sebagai berikut,

Bahwa perbuatan Terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan, yaitu memotong kepala korban sampai putus dibungkus tas sesudah itu tangan, kaki dan badan korban dipotong-potong serta dibungkus sendiri-sendiri serta dibuang ke tempat yang berbeda.

Kedua, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan tenang dan telah direncanakan lebih dulu. Ketiga, Terdakwa menjadikan korban sebagai pelacur yang dijual untuk mendapatkan penghasilan bagi Terdakwa. Keempat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa.

Baca Juga: Santri Milenial Jangan Lupa Jas Hijau

Atas perbuatan Terdakwa SS yang demikian sadis Mahkamah Agung RI memutus, pada putusan Nomor 888 K/Pid/2020 yang amarnya berbunyi, Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum PADA Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut.

Kedua, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SS tersebut.

Ketiga, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 504/PID/2020/PT.SBY tanggal 24 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg tanggal 26 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana MATI.

Baca Juga: FIFA Tunda Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 Indonesia.

Maka dapat kita ketahui bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung bukanlah semata-mata untuk menghukum mati, namun dilakukan karena terdakwa SS dinilai tidak manusiawi mulai dari memotong bagian-bagian organ korban, melakukan tanpa rasa dan dilakukan dengan tenang ( baca juga putusan PN malang), memperlakukan korban sebagai pelacur, dan tidak ada alasan-alasan yang meringankan. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x