Membunuh Karena Dimarahi, Pelaku di Penjara Selama 18 Tahun

- 26 Desember 2020, 18:30 WIB
/Steve Buissine/Pixabay /

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id seorang pembunuh berinisial DL telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 96/Pid.B/2019/PN Sdk, tanggal 27 November 2019, yang amarnya berbunyi Mengadili, “Menyatakan Terdakwa DL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.” Kedua, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.”

Tidak puas dengan hasil tersebut DL pun menyatakan Banding, pada putusan Banding hukuman DL malah bertambah menjadi 18 Tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 81/Pid/2020/PT MDN. Tidak terima atas putusan tersebut DL pun mengajukan Kasasi namun ditolak berdasarkan Nomor 702 K/Pid/2020.

Kejadian ini bermula saat DL bersama LB memotong Bambu dan dimarahi oleh korban, merasa sakit hati mereka mengadu pada LT. Tidak menyukai hal tersebut mereka bertiga DL, LB, dan LT menyiapkan rencana untuk membunuh korban. Kemudian LT menyiapkan alat-alatnya berupa parang dan kayu berukuran 2x4 dengan panjang sekitar 65 cm.

Baca Juga: Review Mobile Games Stickman Legends: Shadow War Offline Fighting Game

Pada malam hari mereka bertiga mendatangi korban saat itu sedang tertidur, Kemudian LB memukul wajah korban satu kali dengan kayu, sehingga korban terbangun dan langsung lari ke belakang rumahnya, dan dikejar terus oleh DL, LB dan LT.

DL yang menerima kayu dari LB saat mengejar korban tersebut memukul badan korban bagian belakang dengan kayu tersebut hingga korban terjatuh dan kemudian korban bangun lagi dan terus berlari, kemudian korban dipukul lagi bagian kepala belakangnya dengan kayu oleh LB sampai korban terjatuh tidak sadarkan diri.

LB menyerahkan parang kepada DL dan selanjutnya DL menyayat leher korban dengan disaksikan oleh LB dan LT. Korban sudah tidak bergerak lagi dan mengeluarkan banyak darah kemudian diangkat dan dibawa ke dalam rumah korban oleh DL bersama-sama dengan LB dan LT.

Baca Juga: Bandar Judi Togel Cianjur Di Penjarakan

Karena perbuatan yang dilakukan oleh DL, LB, dan LT korban meninggal dunia berdasarkan pemeriksaan mayat (autopsi) yang dilakukan oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Medan No. R/26/III/ 2019/RS.Bhayangkara, tanggal 25 Maret 2018.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x