Mengedarkan Barang Farmasi Tanpa Izin Orang Ini Dipidana 2 Tahun

- 25 Desember 2020, 10:00 WIB
Illustrasi barang Farmasi
Illustrasi barang Farmasi /Arek Socha/ Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Surat izin edar sangatlah penting terutama untuk barang-barang Farmasi, yang membutuhkan uji klinis dan kepastian efek bagi tubuh manusia. Namun untuk meraup keuntungan pria berinisial RDY ini mengedarkan barang-barang tidak ada izin edar dan dijual ke Publik.

Dilansir dari putusan 3.mahkamah.agung.go.id bahwa semua bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.00 Wib.

HW menemui RDY dan memesan 1 (satu) plastik pil double L kemudian Terdakwa memberikan harga untuk 1 paket atau per 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) selanjutnya hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib RDY menemui YOS (Terdakwa dalam perkara lain) untuk memberikan uang sebesar RP. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah ) kepada YOS dan esoknya RDY diciduk oleh polisi.

Baca Juga: Tengah Malam Pohon Dekat JPO HMS Mintaredja Tumbang

Berdasarkan hasil penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) plastik berisi sediaan farmasi jenis pil double L dengan jumlah 830 (delapan ratus tiga puluh) butir.

Atas kesalahannya RDY telah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi “bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.”

RDY pun diputus bersalah pada 23 Desember 2020 berdasarkan putusan nomor 835/ Pid.Sus/2020/PN Sda yang amarnya berbunyi Mengadili, Menyatakan Terdakwa RDY tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN.”

Baca Juga: Jelang Misa Natal, Jibom Polda Jabar Sisir Gereja di Cianjur

Kedua, “menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah