Ini 4 Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan

- 25 Desember 2020, 10:15 WIB
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis /humas polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis secara resmi mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan pada Libur Natal & Tahun Baru.

Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 berlaku sejak ditandatangani Kapolri tanggal 23 Desember 2020. Berikut isi maklumatnya;

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
  3. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
    b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
    c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
    d. Pesta perayaan kembang api.
  4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Merantau Tidak Punya Modal Berakhir Mencuri Panci

Baca Juga: SEANWPNM Memperkuat Pemajuan Agenda WPS 

(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah