Menggelapkan Sapi Orang ini Dihukum 1,6 Tahun Penjara

- 23 Desember 2020, 12:30 WIB
/Wernerdetjen/ Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mencari uang bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan berarti kita harus menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Seperti dilakukan NAZ pria asal Kabupaten Barru ini menggelapkan amanah sapi milik AKM ditujukan untuk diperanakkan dan akan dibagi hasil bersama.

Pada tahun 2015 AKM mengututus Mertuanya yakni RAF untuk mengantar Induk sapi betina sebanyak 3 (tiga) ekor kepada NAZ untuk dipelihara, selanjutnya pada tahun 2016 RAF kembali mengantar sapi betina sebanyak enam ekor kepada NAZ, dan pada tahun 2017 RAF mengantar kembali 2 sapi, dengan jumlah total sekitar 11 Induk sapi Betina dititipkan kepada NAZ.

Pada kurun waktu 2015 sampai dengan 2019, NAZ menjual sapi tanpa sepengetahuan dari AKM dengan jumlah sapi yang dijual dalam kurun waktu tersebut sekitar empat sapi dengan harga total RP. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasilnya dikantongi serta digunakan untuk kepentingan NAZ.

Baca Juga: 500 Sapi Perah Australia Lahir di Garut

Perbuatan yang dilakukan NAZ diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Setelah menimbang kesaksian, juga bukti-bukti dalam amar putusannya nomor 108/Pid.B/2020/PN Bar, Majelis hakim mengadili terdakwa NAZ, “Menyatakan Terdakwa NAZ tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.”

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kota Bandung Kembali Merangkak Naik

Maka dapat kita pelajari, seandainya NAZ tidak melakukan hal tersebut, NAZ tetap masih bisa mendapatkan uang dari hasil kerjasamanya dengan AKM. Menghalalkan segala cara bukanlah solusi  terbaik, tapi menghormati dan memupuk kepercayaan rekan akan membawa rejeki dengan sendirinya. (MFahmi)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x