Usai Teridentifikasi, 12 Surat Kematian Langsung Terbit

- 16 Januari 2021, 09:24 WIB
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat menggelar konferensi pers terkait 12 jenazah sudah teridentifikasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.   
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat menggelar konferensi pers terkait 12 jenazah sudah teridentifikasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.   /Humas Dirjen Dukcapil Kemendagri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengambil alih kepengurusan akta kematian korban Sriwijaya Air SJ-182. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dari 36 kantong berisi bagian tubuh telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.

“Jadi untuk pihak keluarga kami tekankan, tidak perlu repot-repot mengurus surat-surat kematian untuk proses administrasi. Semua sudah kami ambil alih penanganannya,” tegas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Disampaikan Zudan Arif Fakrulloh, upaya penanganan langsung proses surat kematian dilakukan Dirjen Dukcapi, merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan. "Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Amerika Serikat Jelang Pelantikan Presiden Terpilih Joe Biden Diambang Kekerasan

Baca Juga: Harus Direlokasi, Korban Banjir dan Tanah Longsor Cimanggu Sumedang

Hingga Jumat 15 Januari 2021 petang, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182. Ke-12 jenazah tersebut diidentifikasi dari sebanyak 36 kantong berisi potongan tubuh korban yang diserahkan Kapal Negara (KN) Karna kepada Basarnas pada Kamis 14 Januari 2021 sore.

“Untuk Surat Keterangan tim DVI juga sudah langsung kami terbitkan akta kematian. Sudah sangat kami mudahkan," pungkas Zudan Arif Fakrulloh. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x