Program Vaksinasi, Peran Pemerintah Daerah Menentukan

- 22 Januari 2021, 22:00 WIB
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, pada Rapat Koordinasi dan Silaturahmi antara Dewan Pengurus Pusat Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia dengan Anggota Forsesdasi pada Jumat, 22 Januari 2021. 
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, pada Rapat Koordinasi dan Silaturahmi antara Dewan Pengurus Pusat Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia dengan Anggota Forsesdasi pada Jumat, 22 Januari 2021.  /Poto Pusdatin  /

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Kepala daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 bersama Kemenkes dan BPOM. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, Rapat Koordinasi dan Silaturahmi antara Dewan Pengurus Pusat Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia (Fosesdasi) dengan Anggota Forsesdasi (Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota) pada Jumat, 22 Januari 2021. 

Dikatakan Hudori,  kepala daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 berfokus pada aspek kesehatan, bantuan sosial dan penyelamatan ekonomi di daerah masing-masing terutama UMKM, baik mikro maupun ultra mikro. 

Baca Juga: Pasti, PSBB Proposional di Kota Bandung Diperpanjang

“Untuk itu, kepala daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Terutama melalui penyediaan anggaran dalam APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,” ujar Hudori, sebagaimana dilansir dari laman kemendagri.go.id.

Ditambahkan Hudori, dalam pelaksanaan vaksinasi, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat memberikan dukungan dalam hal penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi dan menggerakkan masyarakat. 

Kemudian, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diharapkan dapat melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 bersama Kemenkes dan BPOM.  “Jadi penanganan Covid-19 itu saya ingin garis bawahi kepada teman-teman Sekda, ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah provinsi tetapi juga harus dilakukan secara bersama-sama, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya. 

Baca Juga: Google dan Facebook Ancam Hapus Mesin Pencari dari Australia

Selain itu, Hudori menekankan agar Pemda terus mengoptimalkan penanganan Covid-19 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, untuk memastikan keterpaduan program dan kegiatan penanganan Covid-19 sampai pada level pemerintahan terdepan yaitu desa dan kelurahan. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah