KH. Asrorun Niam Sholeh,  Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca Hukumnya Mubah Karena Darurat

- 20 Maret 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi vaksin Astra Zeneca
Ilustrasi vaksin Astra Zeneca /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa. Selain itu juga menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa siang itu memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan. Vaksin tersebut haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

“Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Program Tahun Anggaran Kementerian PUPR 2021 Menyerap 1,23 Juta Tenaga Kerja

Disampaikan  KH. Asrorun Niam Sholeh, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan. Hal pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

“Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” jelas KH. Asrorun Niam Sholeh.

Hal kedua menurut KH. Asrorun Niam Sholeh, kondisi darurat tersebut selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang, Butuh 11 Juta Masker N95 Sepanjang Tahun 2021

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70 persen penduduk sudah tervaksinasi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah