Harus, Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Tidak Beroperasi

- 12 Mei 2021, 20:33 WIB
Destinasi wisata The Great Asia Africa di Jalan Raya Lembang Bandung, Kabupaten Bandung Barat pada libur pergantan tahun 2021 lalu tampak ramai. Karena masuk zona merah seluruh objek wisata di Kabupaten Bandung Barat dilarang beroperasi.
Destinasi wisata The Great Asia Africa di Jalan Raya Lembang Bandung, Kabupaten Bandung Barat pada libur pergantan tahun 2021 lalu tampak ramai. Karena masuk zona merah seluruh objek wisata di Kabupaten Bandung Barat dilarang beroperasi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Objek wisata di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) ditutup untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan. Perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota masuk zona merah dan zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi.

Keputusan menutup objek wisata di daerah zona merah dan oranye menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito berdasarkan hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021.

“Seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah dan zona oranye ditutup, sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50persen dari kapasitas,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Aduh, Pemudik Positif Covid-19 SudahCapai 4 Ribu Orang

Dijelaskan Wiku Adisasmito, bahwa hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6 - 17 Mei 2021. “Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya, diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," ujar Wiku Adisasmito.

Ditegaskan Wiku Adisasmito, keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Diantaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat). 

Baca Juga: Kampung Kabuyutan, Jejak Masyarakat Sunda Masa Lalu di Bayongbong Garut

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). "Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya. 

Kepada pemerintah daerah Wiku Adisasmito meminta memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x