Mendagri Keluarkan Tiga Inmendagri Dikeluarkan Untuk PPKM Level

- 27 Juli 2021, 00:47 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti pelaksanaan  PPKM Level 4.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Level 4. / Foto : Dokumen KPC-PEN

Sedangkan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori Level 4 dan level 3, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu).

Baca Juga: Syaiful Huda, Pemerintah Tidak Bisa Jalan Sendiri Laksanakan Program Vaksinasi

Diwilayah  mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dengan memperhatikan cakupan wilayah, dalam hal ini Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.

“Secara total, kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota, sementara untuk yang masuk level 2 ada 64 kabupaten/kota” papar Mendagri Tito Karnavian.

Diharapkan Mendagri Tito Karnavian, dikeluarkannya tiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepala daerah dengan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda. Tindaklanjut disertai dengan mengeluarkan produk kebijakan, baik itu surat edaran, instruksi gubernur/bupati/walikota.

“Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional,” tegas Tito Karnavian. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x