Mendagri Keluarkan Tiga Inmendagri Dikeluarkan Untuk PPKM Level

- 27 Juli 2021, 00:47 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti pelaksanaan  PPKM Level 4.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Level 4. / Foto : Dokumen KPC-PEN

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menindaklanjuti kebijakan kembali dilanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri). Ketiga Inmendagri mulai berlaku terhitung Senin 26 Juli 2021.

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sedangkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mau Melakukan Pejalanan Menggunakan Jasa Kereta Api, Ini Syaratnya

“Sesuai arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus. Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menkes, dan Kasatgas Covid,” jelas Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama Menteri Sosial, Tri Rismaharini dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta  Senin 26 Juli 2021.

Dia memaparkan, Inmendagri Nomor 24 mengatur tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi terdiri dari 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3. Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kota berada level 4 dan  Provinsi Banten, terdiri atas 5 wilayah Kababupaten dan Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3.

Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3. Kemudian di Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020, Lambat Beradaptasi Tim Panahan Beregu Putera Indonesia Kalah dari Inggris

Di Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4. Untuk Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3. Dan terakir di Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3.

Sementara untuk Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 diberlakukan 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dikeluarkan untuk merespons dan memitigasi peningkatan kasus di luar Jawa dan Bali yang substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x