Mau Melakukan Pejalanan Menggunakan Jasa Kereta Api, Ini Syaratnya

- 26 Juli 2021, 20:59 WIB
Kereta api melintasi perlintasan sebidang di Kampung Babakan Simar Ds. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung beberapa waktu lalu. Calon penumpang kereta api selama pelaksanaan PPKM Level 4 harus penuhi persyaratan.
Kereta api melintasi perlintasan sebidang di Kampung Babakan Simar Ds. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung beberapa waktu lalu. Calon penumpang kereta api selama pelaksanaan PPKM Level 4 harus penuhi persyaratan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terhitung mulai Senin 26 Juli 2021PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan baru bagi pengguna jasa angkutan kereta api untuk penumpang jarak jauh. Terhitung dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang tidak lagi disyaratkan menggunakan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja.

“Dengan diberlakukannya PPKM Level 4 terhitung 26 Juli 2021 penguna jasa kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera  sudah tidak disyaratkan menggunakan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja. Tapi penumpang diwajibkan untuk menujukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR,” terang  Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, kepada wartawan Senin 26 Juli 2021.

Disampaikan Kuswardoyo, untuk pengguna jasa kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera  sejak diberlakukannya PPKM Level 4 diwajibkan untuk  menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.  Hasil tes maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020, Lambat Beradaptasi Tim Panahan Beregu Putera Indonesia Kalah dari Inggris

"Persyaratan lainnya, khusus bagi penumpang pengguna kereta api perjalanan jarak jauh di pulau Jawa juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Minimal telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama," jelas Kuswardoyo.

Namun demikian menurut Kuswardoyo, bagi calon penumpang kereta apai jarak jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak dapat menunjukan kartu vaksin karena belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa menggunakan jasa kereta api. “Bila tidak dapat menunjukan kartu telah di vaksin atau belum di vaksin masih bisa naik kereta jarak jauh, hanya saja syaratnya harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ujar Kuswardoyo.

Ditambahkan Kuswardoyo, untuk calon penumpang berusia dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Demikain pula dengan calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Belum Diketemukan Kasus Covid-19 Varian Delta, Warga Diingatkan Untuk Mewaspadai

Sementara terkait dengan pengguna jasa kereta api lokal Bandung Raya atau KRD, selama pelaksanaan PPKM Level 4 menurut Kuswardoyo, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Penumpang hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal dengan pemperlihatkan bukti  Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

"Penumpan kereta lokal tidak perlu menunjukan hasil RT-PCR, namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang di stasiun. Dan bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” pungkas Kuswardoyo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x