Izin Operasional LAZ ABA Sudah di Cabut, LAZ ABA Ilegal

- 5 November 2021, 05:00 WIB
Ratusan kota amal yang diamankan  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada penggerebegan yang dilakukan di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) Abdurahman bin Auf (ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Ratusan kota amal yang diamankan  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada penggerebegan yang dilakukan di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) Abdurahman bin Auf (ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme. /Foto : Dok. Istimewa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) RI pastikan  Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung merupakan lembaga ilegal tidak mengantongi izin operasional. Izin operasional LAZ ABA yang berpusat di Jakarta sejak Januari 2021 sudah dicabut.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021. Karena LAZ ABA berkator pusat di Jakarta, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis 4 November 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional terkait, penangkapan sejumlah pengurus LAZ ABA oleh Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Meunang Deui Wae

“Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta telah menerbitkan pencabutan izin LAZ ABA lewat Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," ujar Nuruzzaman.

Ditegaskan Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Karena kasus Desember 2020 terkait penyalahgunaan kotak amal, maka terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkas Nuruzzaman. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah