Waduh, Setiap Hari 2.700 Orang WNI Pergi ke Luar Negeri, Alasanya Karena Tidak di Larang

- 29 Desember 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi  calon penumpang di bandara.
Ilustrasi calon penumpang di bandara. /pixabay/jeshoots/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mencatat sepanjang lima hari diakhir bulan Desember 2021 sebanyak 10.853 orang Warga Negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri. Kepergian WIN ke luar negeri tidak bisa ditahan pihak Dirjen Imigrasi dengan alasan pihak pemerintah tidak mengeluarkan larangan, namun bersifat himbauan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi dalam keterangan tertulisnya terkait dengan masih tingginya warga Indonesia yang pergi ke luar negeri meski telah diberikan himbauan. “Berdasakan catatan kami, antara tanggal 23 hingga 27 Desember sebanyak 10.853 WNI meninggalkan Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulisnya , Selasa 28 Desember 2021.

Padahal menurut Arya Pradhana Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk sementara wajtu tidak bepergian ke luar negeri. Alasan karena penyebaran varian Covid-19 terbaru Omricon yang tengah merebak, dan lagi virus varian baru Omicron sudah masuk di Indonesia sejak awal Desember dan saat ini sudah diketemukan 47 kasus.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Santriwati, Orang Tua, Kakak dan Ipar Tidak Tahu Menahu Masuk Pengurus Yaysan dan Pesantren

Dikatakan Arya Pradhana, berdasarkan catata pihaknya setiap hari WNI yang ingin ke luar negeri tercatat sebanyak 2.700 orang.  "Setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia, padahal sebelumnya tidak terlalu tinggi," ujar Arya Pradhana.

Ditegaskan Arya Pradhana, pihak imigrasi tidak dapat melarang WNI yang ingin ke luar negeri. Karena pihak pemerintah hanya mengeluarkan peringatan yang sifatnya  imbauan, bukan pelarangan.

"Kami tidak bisa melarang WNI untuk keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," katanya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Laka Lantas Nagreg, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan Berikan Penghargaan  

Imbauan Pemerintah Indonesia meminta agar warganya tidak bepergian ke luar negeri kali pertama disampaikan pada 17 Desember 2021. Hal tersebut dikeluarkan menyusul kasus varian Covid-19 Omricon untuk pertamakali muncul di Indonesia yang ditemukan pada seorang pegawai RS Wisma Atlet. 

Imbauan bepergian ke luar negeri dilakukan hanya untuk hal-hal yang mendesak. Selain untuk ASN yang menjalankan tugas, juga bagi pelajar dan warga yang hendak berobat, namun nyatanya tidak sedikit warga yang bepergian sebelum Natal. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah