Kasus Rudapaksa Santriwati, Orang Tua, Kakak dan Ipar Tidak Tahu Menahu Masuk Pengurus Yaysan dan Pesantren

- 28 Desember 2021, 17:58 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry  Wirawan alias Heri bin Dede   terhadap 12 orang santriwatinya.
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terhadap 12 orang santriwatinya. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus rudapaksa Herry Wirawan alias Heri bin Dede pihak keluarga merasa tidak tahu menahu namanya digunakan sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda di Kecamatan Antapani Kota Bandung. Terdakwa memasukan nama orang tua, kakak dan iparnya dalam jajaran pengurus yayasan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan ke 10 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa 28 Desember 2021.  “Dalam persidangan terungkap fakta, keluarga Herry dimasukkan namanya sebagai pengurus yayasan, tanpa izin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Terdakwa Herry Wirawan menurut Dodi Gazali Emil,  telah memasukan satu orang tuanya, dua kakak, dan ipar sebagai pengurus yayasan. “Sementara orang tua, kakak dan iparnya tidak tahu menahu telah dimasukan dalam jajaran kepengurusan yayasan tersebut,” ujar  Dodi Gazali Emil.

Baca Juga: Ungkap Kasus Laka Lantas Nagreg, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan Berikan Penghargaan  

Dikatakan Dodi Gazali Emil, selain itu, saksi yang dihadirkan juga mengatakan kalau pencanuman nama mereka dijajaran kepengurusan yayasan tanpa seizin mereka. Seperti pencantuman nama orang tuanya sebagai pengurus yayasan tidak diketahui dan meminta izin sama sekali.

Pihak keluarga baru mengetahui kalau nama-nama mereka masuk di jajaran kepengurusan  Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda di Kecamatan Antapani Kota Bandung setelah dimintai keterangan pihak kepolisian. “Tadi para saksi dari pihak keluraga mengatakan tidak tahu nama mereka dimasukan sebagai pengurus yayasan, mereka baru tahu setelah dimintai keterangan pihak berwajib,” tambah Dodi Gazali Emil.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan pihak penyidik dan dimintai keterangan dalam persidangan, menurut Dodi Gazali Emil dikarenakan perbuatan tersangka dilakukan di  Ponpes Madani Boarding School di Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda di Kecamatan Antapani Kota Bandung.

Baca Juga: UPDATE, Omicron Transminsi Lokal Mulai Diketemukan di Jakarta

Selain di ponpes Madani Boarding School di Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, rudapaksa terhadap 12 orang santriwatinya dilakukan  Herry Wirawan alias Heri bin Dede sejak tahun 2016 hingga 2021 hingga mengakibatkan 7 orang santriwati hamil dan melahirkan bayi.

Persidangan kasus Herry Wirawan alias Heri bin Dede di PN Kelas 1 A Khusus Bandung  sejak  Kamis 11 November 2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x