Hukuman Mati Menanti Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

- 22 Desember 2021, 04:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum saat memberikan keterangan usai persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan  Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terhadap 13 orang santriwatinya. Selasa 21 Desember 2021 di  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.   
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum saat memberikan keterangan usai persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan  Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terhadap 13 orang santriwatinya. Selasa 21 Desember 2021 di  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.   /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

  PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus rudapaksa Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) yang mengakibatkan tujuh orang santriwatinya hamil dan melahirkan terancam hukuman mati. Selain ancaman hukuman mati terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terancam hukuman kebiri.

 "(Hukuman mati) nanti kami lihat, saya gak berani berandai-andai. Kita lihat nanti fakta di persidangan seperti apa," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada pada kasus yang menjerat Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36)  Pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Kecamatan Antapani dan Madani Boarding School  Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, usai persidangan tertutup pada Selasa 21 Desember 2021 di  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Disampaikan Asep N Mulyana, yang menjadi pertimbangan hukuman mati tersebut melihat fakta-fakta di persidangan yang dilakukan secara hybrid. Persidangan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Siswa SDN Sukaraja Kota Bandung Disaksikan Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin

"Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference. Kita berupaya untuk menggali semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan ini, " ujar  Asep N Mulyana terkait kemungkinan diterapkannya hukuman mati dan juga hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede.

Disampaikan Asep N Mulyana, saat ini sebanyak 18 saksi anak telah diperiksa dan dimintai kesaksiannya. Mereka merupakan saksi yang mengalami, melihat, dan mendengar langsung peristiwa itu serta yang mendapat cerita atau mengetahui kejadian atau fakta perbuatan terdakwa. 

 "Untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster. Misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan, kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan, sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," ujar Asep N Mulyana. 

Baca Juga: Omicron Dalam Sepekan Naik 8X Lipat, dari 7.900 Kasus Jadi 62.342 Kasus

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, Herry Wirawan juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi karena Herry merupakan guru atau ustaz alias tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3, menjadi 20 tahun. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x