Secara Faktual Covid-19 Masih Terjadi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

- 3 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi Covid-19. Presiden Joko Widodo keluarkan Keppres   Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Ilustrasi Covid-19. Presiden Joko Widodo keluarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. /pixabay/fernandozhiminaicela/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden Joko Widodo keluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Perpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual  sebagai global pandemic yang  masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," kalimat dalam Diktum pertama Keppres RI Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangai 31 Desember 2021 dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2022.

Keppres RI Nomor 24 Tahun 2021 yang dapat diakses di laman JDIH Sekretarian Kabinet,  dalam diktum kedua menyebutkan dalam masa pandemi Covid-19 senagamana dimaksud dalam Diktum Kesatu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan, Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Liga Inggris, Big Match The Reds Kontra The Blues Draw

Yaitu UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Kemudian,  UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selanjutnya, Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya. “Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Baca Juga: Intensitas Hujan di Puncak Semeru Meningkat, Larah Dingin Terjang Pemukiman Warga

Diterbitkannya Keppres Nomor 24 Tahun 2021 didasarkan  pertimbangan, bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Juga bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x