Secara Faktual Covid-19 Masih Terjadi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

- 3 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi Covid-19. Presiden Joko Widodo keluarkan Keppres   Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Ilustrasi Covid-19. Presiden Joko Widodo keluarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. /pixabay/fernandozhiminaicela/

Selain itu, berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah