Pemberhentian Bripka Randy Bagus Tinggal Tunggu Waktu

- 23 Januari 2022, 12:10 WIB
Bripda Randy dalam tahanan Polda Jawa Timur.
Bripda Randy dalam tahanan Polda Jawa Timur. /Foto : Humas Polda Jawa Timur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari meminta agar Polri dan Polda Jawa Timur memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Tim advokasi yang beranggotakan 22 advokat itu menilai, hal tersebut penting, karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri.

"Namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota POLRI masih berjalan. Hal ini berarti bahwa Bripda Randy masih berstatus sebagai anggota POLRI aktif dan belum diberhentikan," ungkap Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari melalui keterangannya yang dilansir Portal Bandung Timur dari web resmi LBH LBH Surabaya, Minggu, 23 Januari 2022.

Fakta tersebut diakui telah disampaikan oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Ibunda Novia Widyasari, Fauzun dan sejumlah teman Novia Widyasari kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jawa Barat tak Gentar Hadapi Tagar Sunda Tanpa PDIP

Dalam audiensi yang dilakukan secara virtual itu, hadir mewakili Kompolnas,  Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti serta sejumlah pejabat Kompolnas lainnya, Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam audiensi tu, Tim Advokasi juga memandang perlunya ada tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia Widyasari  yang saat ini berada ditangan penyidik.

Menurut mereka sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia Widyasari dan menerima informasi, termasuk tangkapan layar pembicaran Novia Widyasari dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp.

Baca Juga: Ini Dia Lagu-lagu Enak Sepanjang Masa dan Penyanyi Legendaris

"Tim advokasi juga meminta Kompolnas agar turut mendesak Polda Jawa Timur agar terbuka dalam proses penyidikan, termasuk memberikan respon atas permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diajukan oleh Tim Advokasi," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan proses pemberian sanksi terhadap Bripda Randy Bagus masih dalam proses.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x