Masih Soal Ateria Dahlan, Majelis Adat Sunda Siap Penuhi Pangilan Polda Metro Jaya Selasa Pekan Depan

- 5 Februari 2022, 09:30 WIB
Pupuhu Agung atau Ketua Umum Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagdja .
Pupuhu Agung atau Ketua Umum Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagdja . /Foto : Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Majelis Adat Sunda untuk diperiksa dalam kasus laporan ujaran kebencian dengan terlapor Arteria Dahlan. Sedianya pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat, 4 Februari 2022.

Namun demikian, pemeriksaan tersebut batal dilaksanakan, karena pihak pelapor berhalangan hadir. Agenda pemeriksaan pun dijadwal ulang yang rencananya dilakukan pada Selasa pekan depan, 8 Februari 2022.

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan, pihaknya meminta pengunduran pemeriksan karena ada urusan keluarga yang mendesak.

"Saya tidak jadi berangkat ke jakarta," ujar Ari Mulia Subagja saat dihubungi Portal Bandung Timur, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ia menjelaskan, pengunduran pemeriksaan Polda Metro Jaya tersebut atas usulan dirinya, karena ada urusan keluarga yang mendesak, serta saksi lain yang harus berobat ke mah sakit.

Ia menambahkan, dirinya dipastikan akan hadir pada pemanggilan Polda Metro Jaya yang telah dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

"Pemeriksaan telah dijadwalkan ulang, diundur kemungkinan ke hari Selasa," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Aria Mulia Subagdja melaporkan ucapan Arteria ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Jabar terkait ucapan yang dinilainya telah menyinggung perasaan masyarakat Sunda. Namun belakangan, Polda Jabar melimpahkan pelaporan Majelis Adat Sunda tersebut karena lokasi kejadian atau locus delicti berada di Jakarta.

Pelimpahan pelaporan Majelis Adat Sunda ke Polda Metro Jaya dilakukan pada Jumat, 25 Januari 2022. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Ketua Majelis Adat Sunda dengan agenda Berita Acara Interogasi (BAI) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor. (syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah