Ini Besaran Biaya Berangkat Haji Tahun 2022 yang Diusulkan Menag Yaqut Cholil Qoumas

- 16 Februari 2022, 15:05 WIB
Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung saat melakukan Manasik Haji di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemeritah dan DPR RI harus satu suara dalam memberikan penjelasan kepada calon jemaah haji.
Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung saat melakukan Manasik Haji di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemeritah dan DPR RI harus satu suara dalam memberikan penjelasan kepada calon jemaah haji. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI guna membahas usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) . Dalam rapat yang dilaksanakan secara dari ini, Kementerian Agama mengusulkan BPIH reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Rabu, 16 Februari 2022.

Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi. Menurutnya, sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sebut Stok Minyak Goreng Aman Terkendali

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," katanya.

Ia menerangkan, Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. Menurutnya, komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Pertimbangannya, lanjut Yaqut Cholil Qoumas , yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ema, Penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung Saat Ini Masih Efektif Tekan Kasus Covid-19

"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," kata Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, nantinya usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x