Hanya Ibadah Haji Pelaksanaan Ditentukan di Satu Titik, Harus di Makkah

- 17 Juli 2021, 00:08 WIB
Pelaksanaan Salat Ied beberapa waktu lalu masih dapat dilaksanakan di dalam masjid, untuk pelaksanaan salat Iduladha diupayakan disesuaikan dengan kondisi.
Pelaksanaan Salat Ied beberapa waktu lalu masih dapat dilaksanakan di dalam masjid, untuk pelaksanaan salat Iduladha diupayakan disesuaikan dengan kondisi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Umat muslim Kota Bandung diingatkan untuk tidak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2021. Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji yaitu harus ke Makkah, ibadah yang lain bisa dilakukan dimana saja tidak disatu titik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil, pada acara Bandung Menjawab. “Pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Maftuh Kholil.

Disampaikan Maftuh Kholil, khususnya di Kota Bandung umat muslim diharapkan tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Iduladha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

Baca Juga: Peti Jenazah Selesai Dibuat, Jenazah Pasien Covid-19 Isoman Sudah Menanti

“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentukan di satu titik,” jelas Maftuh Kholil.

Dijelaskan Maftuh Kholil, salat Iduladha tergolong salat sunah, keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir. “Hanya saja salat Iduladha dianjurkan dan dilaksanakan satu tahun sekali, barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ujar  Maftuh Kholil.

Ditegaskan Maftuh Kholil, salat Iduladha sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu, terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

“Sebagai gambaran, salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan masing-masing, apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan berjemaah dengan keluarga di rumah, padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Iduladha. Silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khotbah,” ujar Maftuh Kholil. 

Baca Juga: Usai Pungli, Makam Pasien Covid-19 Ditembok Ramaikan TPU Cikadut Melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017

Berkaitan dengan tata cara pelaksanaan salatnya, Maftuh Kholil mengatakan, tidak memberatkan, seperti ketika takbiratul ihram yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham. “Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat, kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan,” papar Maftuh Kholil.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah